Senin 24 Feb 2014 13:20 WIB

Terlibat Pemerasan, Oknum Polres Kepulauan Seribu Terancam Dipecat

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menciduk anggota Polres Kepulauan Seribu Aiptu BR. Ia diduga terlibat tindak pidana pemerasan bersama sindikat polisi gadungan.

"(Tersangka) akan menjalani sidang kode etik setelah menjalani sidang pidana umum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Kombes Rikwanto mengatakan, Aiptu BR terancam menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terlibat pemerasan. Rikwanto juga menuturkan Aiptu BR akan mendapatkan sanksi kode etik sesuai dengan vonis dari pengadilan umum.

Rikwanto mengungkapkan jika majelis hakim pengadilan umum memvonis BR lebih dari enam bulan penjara, maka anggota kepolisian tersebut dipecat.

Sebelumnya, petugas kepolisian meringkus enam orang tersangka pemerasan terhadap salah seorang korban dengan modus mengaku polisi. Selain Aiptu BR terdapat dua orang pecatan polisi, yakni ES dan SU yang ikut berperan aktif dalam sindikat pemeras tersebut.

Para tersangka menyasar tamu yang akan masuk ke diskotik dengan cara menghadang mobil korban. Kemudian tersangka menggeledah mobil korban dengan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dilengkapi surat perintah tugas palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement