REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Oknum polisi yang melakukan pemerasan segera disidang kode etik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya kini masih terus menyidik tindak pidana yang ia lakukan.
Penyidikan tindak pidana ini dilakukan setelah pelaku yang bernama Aiptu Bambang Riwayadi sudah ditahan di ruang tahanan umum Mapolda Metro Jaya.
Ia terlibat pemerasan terhadap orang yang baru keluar dari klub malam dengan alasan razia narkotika dan mengaku sebagai anggota reserse narkoba.
Bambang juga memiliki surat perintah pemeriksaan namun palsu, yang ditunjukkan ketika melakukan aksinya. Dalam melakukan aksinya ia, ditemani oleh dua orang anggota polisi yang sudah dipecat.
Selain diperiksa pidana umumnya, Bambang pun diperiksa oleh Bagian Profesi pihak kepolisian (Propam). ''Sidang kode etik dilakukan setelah keluar vonis tindak pidananya,'' kata Rikwanto, Senin (24/2).
Polisi akan menunggu jatuhnya vonis oleh pihak pengadilan, selanjutnya ditentukan masa depan pelaku sebagai polisi. Kemungkinan besar ia akan dipecat jika vonis melebihi enam bulan.
''Kalau vonisnya lebih dari enam bulan, biasanya dipecat,'' kata Rikwanto.