Senin 24 Feb 2014 11:20 WIB

Ikatan Dokter Tuntut Kenaikan Premi JKN

Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Lampung meminta pemerintah meningkatkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat miskin yang nilainya minimal mencapai angka yang diusulkan organisasi kedokteran itu. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung Hernowo di Bandarlampung, Senin (24/2), mengatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin akan lebih baik apabila biaya kapitasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal mencapai Rp15 ribu per orang, dengan premi sebesar Rp 60 ribu.

"Biaya kapitasi yang ada saat ini terlalu minim, tidak mampu memberikan layanan yang ideal bagi masyarakat," katanya.

Saat ini biaya premi untuk layanan kelas III bagi masyarakat miskin di seluruh Indonesia sepenuhya ditanggung pemerintah, yaitu sebesar Rp 19.225, dengan rentan biaya kapitasi antara tiga ribu hingga sepuluh ribu rupiah.

Besaran biaya kapitasi tersebut dipakai untuk layanan primer di tingkat puskesmas, dokter praktek, dan klinik kesehatan swasta. Kondisi tersebut menyebabkan dokter, klinik, dan puskesmas, harus memutar otak agar layanan tetap berjalan.

"Dokter, klinik, dan puskesmas tentunya tidak mau rugi, mereka akan berupaya mengoptimalkan dana yang ada untuk membayar biaya jasa dan provider," katanya.

Akibatnya, dia melanjutkan, dirinya mendapat keluhan dari sejumlah dokter yang mengaku "kewalahan" dalam mengakali layanan kesehatan dengan biaya yang ada.

"Peningkatan biaya kapitasi itu penting agar layanan kesehatan yang ditanggung bisa lebih besar dan masyarakat lebih terlindungi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement