REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana dugaan suap pilkada Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditunda. Pasalnya, Wawan jatuh sakit dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
Sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan terdakwa Wawan seharusnya digelar pada Senin (24/2). Namun sejak Sabtu Wawan mengalami sakit maag dan radang
''Sidang ditunda karena terdakwa sakit,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji di dalam persidangan ytang dimulai sekitar pukul 10.30 Wib. Hal ini didasarkan laporan jaksa KPK.
Majelis hakim memutuskan persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang. Pada saat itu diharapkan terdakwa sudah sehat dan siap menjalani persidangan.
Jaksa KPK, Edi Hartoyo mengatakan, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa karena sakit. '' Setelah diperiksa dokter rutan terdakwa sakit maag dan radang,'' ujar dia. Hal ini didukung dengan surat keterangan sakit dari dokter.
Edi mengatakan, pada Senin ini terdakwa dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit milik pemerintah. Upaya ini diharapkan bisa memulihkan kesehatan Wawan.
Penasehat Hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengatakan, Wawan menderita sakit sejak Sabtu (22/2). '' Pada Jumat (21/2) masih ketemu dan sehat,'' ujar dia.
Namun lanjut Adnan, sejak Sabtu kondisi kesehatan Wawan drop. Kemungkinan lanjut dia Wawan mengalami stres namun yang berwenang memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan adalah jaksa.