Ahad 23 Feb 2014 20:13 WIB

TKI Bali Terancam Hukuman Seuur Hidup di AS

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Kapal pesiar (ilustrasi)
Foto: alarabiya
Kapal pesiar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Seorang tenaga kerja asal Bali, Ketut Pujayasa, ditangkap Polisi Federal AS, Rabu (19/2) dan terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemuda asal Desa Suwug, Kecamatan Dawan Kabupaten Buleleng, itu diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap seorang penumpang kapal pesiar mewah asal AS, Holland American Line.

"Saat ditangkap FPI, Pujayasa yang bekerja menjadi awak di kapal pesiar itu mengakui terus terang perbuatannya," kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh.

Menjawab Republika di Denpasar, Sabtu (22/2) petang, Pageh mengemukakan, perbuatan Pujayasa dilakukannya di atas kapal itu saat melakukan pelayaran.

Alasan Pujayasa berbuat nekad, karena merasa tersinggung dengan kelakuan dan ucapan perempuan berkewarganegaraan AS berusia 30 tahun itu.

Pageh mengaku, dia mendapat kabar itu dari Konsul Jenderal RI di Houston. Salah seorang TKI asal Bali ditangkap FPI saat kapalnya berlabuh di Houston, dengan dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan kekerasan.

Dari pengakuannya kepada petugas polisi kata Pageh, Pujayasa menyebutkan saat itu dia membawakan sarapan ke kamar korban.

Setelah diketok pintu kamarnya tiga kali, korban kemudian membuka pintu sambil marah-marah dan mencaci maki Pujayasa. "Pujayasa merasa tersinggung dengan cacian itu," kata Pageh.

Dengan perasaan yang masih kesal, Pujayasa kembali mendatangi kamar korban dengan meminjam kunci cadangan. Namun korban tidak ada di kamarnya dan Pujayasa kemudian menunggu korban di kamar korban sampai ketiduran.

Saat tertidur itulah kata Pageh, korban datang dan berteriak terkejut karena ada orang di kamarnya. Pujayasa yang terbangun karena teriakan korban, langsung beraksi, namun korban berhasil melarikan diri

Dikatakan Pageh, atas perbuatannya Pujayasa diancam dengan pasal berlapis, yakni percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan.

Karena itu sebutnya, ancaman Pujayasa agak berat. "Namun pihak KBRI akan mendampingi Pujayasa dan akan membantunya," kata Pageh.

Hingga saat ini jelas Pageh, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana kelanjutan penempatan TKI Bali di AS.

Atas kejadian itu sebutnya, nama TKI asal Bali jadi sedikit tercoreng. Padahal selama ini AS menjadi user TKI Bali yang cukup besar.

"Pada tahun lalu Bali menempatkan sebanyak 10.000 tenaga kerjanya di AS, terbesar di kapal pesiar, disusul pekerja spa dan karyawan hotel," katanya.

Menurut rencana, Senin (24/2), kasus Pujayasa akan segera disidangkan. Proses persidangan segera digelar, karena berkas-berkas pemeriksaan dianggap sudah lengkap.

Sementara itu Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menilai kasus Pujayasa tidak sederhana dan ancaman hukumannya berat.

Becermin dari kejadian itu katanya, agar TKI Bali yang sebagian besar di kapal pesiar, menghindari empat hal, yakni mabuk-mabukan, judi, main wanita dan berkelahi.

“Saya tahu, penyakitnya anak-anak muda cuma seputaran itu. Makanya setiap kali melepas mereka untuk bekerja di kapal pesiar saya pasti wanti-wanti,” ujarnya.

Kepada para TKI yang saat ini masih di luar negeri, Pastika berharap menjaga diri masing-masing. Agar diingat kata Pastika, ada keluarga yang ditinggalkan di rumah yang mebiayai untuk berangkat bekerja ke luar negeri, bahkan ada yang menggadaikan sawah.

Khawatir peristiwa itu merusak citra tenaga kerja Bali, Gubernur menepisnya. “Jumlah TKI kita di kapal pesiar ribuan, ada satu dua orang seperti itu, saya rasa tidak sampai memengaruhi kepercayaan. Perlu diingat, hal seperti itu bisa terjadi pada setiap orang,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement