Ahad 23 Feb 2014 17:31 WIB

KPU: Warga Tidak Terdaftar DPT Masuk DPK

 Petugas merapikan tumpukan kotak suara yang terbuat dari kardus di gudang Kantor KPU Kota Jakarta Utara, Rabu (19/2).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas merapikan tumpukan kotak suara yang terbuat dari kardus di gudang Kantor KPU Kota Jakarta Utara, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Marianus Minggo mengatakan, warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil validasi, akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Untuk itu, warga diminta proaktif melakukan pengecekan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, agar bisa didaftarakan ke DPK jika tidak masuk DPT," kata Marianus di Kupang, Minggu.

Dia mengatakan, hasil validasi yang dilakukan KPU dan PPS serta sejumlah pihak di lapangan, terdaftar sah, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kupang untuk pemilihan legislatif 9 April 2014 berjumlah 252.838 pemilih.

Jumlah itu, menurut anggota KPU dua periode itu, mengalami pengurangan sekitar 763 suara, hasil validasi jumlah DPT sebelumnya 253.601 pemilih. "Kita yakini masih ada banyak warga pemilih yang tidak masuk dalam DPT hasil validasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) tersebut," katanya.

Untuk itu, setiap warga yang memiliki hak pilih, diminta untuk proaktif melakukan pengecekan ke setiap PPS yang ada, untuk memastikan namanya telah dimasukan dalam DPT atau tidak. "Jika belum akan masuk dalam DPK," katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, disebutkan adanya tiga pola penjaringan pemilih untuk penyertaan dalam pemilu legislatif 9 April mendatang.

Jika warga pemilih yang memiliki hak pilih namun tidak terdapat dalam DPT sebagaimana yang diproses melalui data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) menjadi daftar pemilih sementara, akan bisa disertakan ke dalam pola pendaftaran pemilih khusus.

Proses pendaftaran pemilih dalam format pemilih khusus tersebut, kata Marianus setidaknya hampir mirip dengan pola pendafataran pemilih pada DPT, namun disederhanakan dan hanya bisa dilakukan hingga H-14 pelaksanaan pencoblosan 9 April mendatang.

Dalam kurun waktu H-14 tersebut, pada H-7 daftar pemilih yang masuk DPK, akan diplenokan di KPU provinsi, untuk menvalidasi kembali.

Saat proses pendafataran pemilih khusus tersebut, hingga pelaksanaan pemilu legislatif, masih juga ada warga yang belum terdaftar, maka KPU akan menggunakan Keputusan MK tentang penggunaan dokumen kependudukan pemilih.

Dalam konteks tersebut, setiap warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan bisa menggunakan sejumlah dokumen kependudukan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di alamat yang tertera dalam dua dokumen kependudukan tersebut.

Semua langkah ini, lanjut dia, hanya ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, untuk bisa memanfaatkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan di negara ini.

Terhadap upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Marianus mengaku, terus dilakukan dengan sosialisasi. Selain itu, katanya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, termasuk kontestan pemilu (caleg).

Setiap kontestan diminta untuk proaktif melakukan sosialisasi dan ajakan kepada seluruh konstituen di wilayahnya, agar bisa berpartispasi dalam pelaksanaan pemilu nanti. "Termasuk juga melakukan koreksi terhadap daftar pemilih di setiap daerah pemilihan masing-masing," katanya.

Diharapkan dengan kerja sama semua pihak tersebut, partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif bisa lebih baik, termasuk juga terakomodirnya semua warga negara yang memiliki hak pilih untuk ikut serta dalam kegiatan pemungutan suara nanti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement