Ahad 23 Feb 2014 16:45 WIB

10 Tersangka Korporasi Terlibat Pembakaran Lahan di Riau

Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at
Foto: Antara Foto
Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 10 orang tersangka dari korporasi karena diduga terlibat pembakaran lahan yang telah menimbulkan bencana asap pada 2013 di Provinsi Riau.

"Asap tahun 2013 memang sudah hilang, tapi kasusnya jalan terus," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono, Ahad.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka secara keseluruhan dilakukan pada akhir 2013. Butuh waktu sekitar enam bulan bagi kementerian untuk menetapkan tersangka. Sudariyono mengatakan berkas kasus masih belum lengkap atau P-19 karena dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Masih belum bisa ke pengadilan karena masih P19," ujarnya.

Sedangkan, satu kasus pada 2013 yang melibatkan perusahaan Malaysia, PT Adei Plantation & Industry, ditangani oleh Polda Riau dan kini dua tersangka menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sudariyono mengatakan dalam tiga kasus yang melibatkan PT SRL, RUJ, dan SMP, kementerian menetapkan masing-masing dua orang tersangka.

Khusus untuk SRL, dua orang tersangka itu berinisial RKT dan JS. Perusahaan itu kuat dugaan terlibat pembakaran lahan pada tahun 2013 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kedua tersangka berada di jajaran manajemen tinggi perusahaan," ujar Sudariyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement