Ahad 23 Feb 2014 07:19 WIB

Gubernur Imbau TKI Asal Bali tak Mabuk-Mabukan

Rep: ahmad baraas/ Red: Muhammad Hafil
Kapal pesiar (ilustrasi)
Foto: alarabiya
Kapal pesiar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menilai bahwa kasus Ketut Pujayasa, seorang TKI asal Bali yang terancam hukuman seumur hidup di AS, tidak sederhana dan ancaman hukumannya berat. Bercermin dari kejadian itu katanya, agar TKI Bali yang sebagian besar di kapal pesiar, menghindari empat hal, yakni mabuk-mabukan, judi, main wanita dan berkelahi.

“Saya tahu, penyakitnya anak-anak muda cuma seputaran itu. Makanya setiap kali melepas mereka untuk bekerja di kapal pesiar saya pasti wanti-wanti,” ujarnya, Sabtu (22/2).

Kepada para TKI yang saat ini masih di luar negeri, Pastika berharap agar menjaga diri masing-masing. Agar diingat kata Pastika, bahwa ada keluarga yang ditinggalkan di rumah yang mebiayai untuk berangkat bekerja ke luar negeri, bahkan ada yang menggadaikan sawah.

Terkait dengan kekhawatiran bahwa peristiwa itu akan merusak citra tenaga kerja Bali, Gubernur menepisnya. “Jumlah TKI kita di kapal pesiar kan ribuan, ada satu dua orang seperti itu saya rasa tidak sampai mempengaruhi kepercayaan. Dan perlu diingat, hal seperti itu bisa terjadi pada setiap orang,” tegasnya.

Seperti diketahui, Seorang tenaga kerja asal Bali, Ketut Pujayasa, ditangkap Polisi Federal AS, Rabu (19/2) lalu dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemuda asal Desa Suwug, Kecamatan Dawan Kabupaten Buleleng, itu diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap seorang penumpang kapal pesiar mewah asal AS, Holland American Line.

"Saat ditangkap FPI, Pujayasa yang bekerja menjadi awak di kapal pesiar itu mengakui terus terang perbuatannya," kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh.

Menjawab Republika di Denpasar, Sabtu (22/2) petang, Pageh mengemukakan, perbuatan Pujayasa dilakukannya di atas kapal itu saat melakukan pelayaran. Alasan Pujayasa berbuat nekad, karena merasa tersinggung dengan kelakuan dan ucapan perempuan berkewarganegaraan AS berusian 30 tahun itu.

Pageh mengaku, dia mendapat kabar itu dari Konsul Jenderal RI di Houston. Bahwa salah seorang TKI asal Bali telah ditangkap FPI saat kapalnya berlabuh di Houston, dengan dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement