REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang tenaga kerja asal Bali, Ketut Pujayasa, ditangkap Polisi Federal AS, Rabu (19/2) lalu dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemuda asal Desa Suwug, Kecamatan Dawan Kabupaten Buleleng, itu diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap seorang penumpang kapal pesiar mewah asal AS, Holland American Line.
"Saat ditangkap FPI, Pujayasa yang bekerja menjadi awak di kapal pesiar itu mengakui terus terang perbuatannya," kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh.
Menjawab Republika di Denpasar, Sabtu (22/2) petang, Pageh mengemukakan, perbuatan Pujayasa dilakukannya di atas kapal itu saat melakukan pelayaran. Alasan Pujayasa berbuat nekad, karena merasa tersinggung dengan kelakuan dan ucapan perempuan berkewarganegaraan AS berusian 30 tahun itu.
Pageh mengaku, dia mendapat kabar itu dari Konsul Jenderal RI di Houston. Bahwa salah seorang TKI asal Bali telah ditangkap FPI saat kapalnya berlabuh di Houston, dengan dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan kekerasan.
Dari pengakuannya kepada petugas polisi kata Pageh, Pujayasa menyebutkan saat itu dia membawakan sarapan ke kamar korban. Setelah diketok pintu kamarnya tiga kali, korban kemudian membuka pintu sambil marah-marah dan mencaci maki Pujayasa. "Pujayasa merasa tersinggung dengan cacian itu," kata Pageh.
Dengan perasaan yang masih kesal, Pujayasa kembali mendatangi kamar korban dengan meminjam kunci cadangan. Namun korban tidak ada di kamarnya dan Pujayasa kemudian menunggu korban di kamar korban sampai ketiduran. Saat tertidur itulah kata Pageh, korban datang dan berteriak terkejut karena ada orang di kamarnya. Pujayasa yang terbangun karena teriakan korban, langsung beraksi, namun korban berhasil melarikan diri.
Dikatakan Pageh, atas perbuatannya Pujayasa diancam dengan pasal berlapis, yakni percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan. Karena itu sebutnya, ancaman Pujayasa agak berat. "Namun pihak KBRI akan mendampingi Pujayasa dan akan membantunya," kata Pageh.
Hingga saat ini jelas Pageh, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana kelanjutan penempatan TKI Bali di AS. Karena atas kejadian itu sebutnya, nama TKI asal Bali jadi sedikit tercoreng. Padahal selama ini AS menjadi user TKI Bali yang cukup besar. "Pada tahun lalu Bali menempatkan sebanyak 10.000 tenaga kerjanya di AS, terbesar di kapal pesiar, disusul pekerja spa dan karyawan hotel," katanya.
Menurut rencana, Senin (24/2), kasus Pujayasa akan segera disidangkan. Proses persidangan segera digelar, karena berkas-berkas pemeriksaan dianggap sudah lengkap.