Sabtu 22 Feb 2014 16:09 WIB

Kementerian PAN Terapkan Sistem PMPRB Secara 'Online'

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar
Foto: Antara
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai menerapkan sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara "online" kepada para pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Bimbingan teknis terkait dengan sistem penilaian tersebut sudah dilakukan sejak 17-21 Februari 2014 sehingga tidak ada alasan untuk menunda," kata Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu di Kupang, Sabtu.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang itu menambahkan penerapan sistem tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Kupang dapat menyediakan informasi pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah ibu kota Provinsi NTT ini, secara cepat dan terbuka untuk dilakukan evaluasi.

Selain itu, juga agar Pemerintah kota Kupang dapat menyediakan data atau informasi bagi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dalam upaya penyusunan profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

 

Dari aspek lainnya, kegiatan bimbingan teknis itu, juga diharapkan bisa mengubah sikap dan perilaku setiap pegawai negeri, sebagai salah satu upaya mereformasi diri sendiri sebagai abdi negara dan bangsa dalam pelayanan kemasyarakatan.

"Jadi semua ilmu yang telah diperoleh para peserta bisa diterapkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Kupang dan juga tak kalah penting untuk kepentingan reformasi perilaku aparatur di daerah ini," katanya.

Bernadus menjelaskan, reformasi birokrasi, adalah proses perubahan yang tidak pernah berhenti dan akan tetap dilaksanakan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten, dan melayani, dengan mengacu kepada Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.

Dikatakannya, PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self-assessment) oleh setiap aparataur di setiap pemerintah daerah, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara.

PMPRB 'online', kata Bernadus, merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi berbasis website untuk kemudahan pelaksanaan PermenPAN dan RB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB.

Lebih jauh bernadus menjelaskan, PMPRB 'online' dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data secara 'real time', serta menjamin kesetaraan, obyektivitas, dan transparansi dalam penilaian yang hasilnya dapat dilihat oleh para pihak, masyarakat dan para pemangku kepentingan setiap saat.

Selain itu instrumen PMPRB membantu instansi untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan.

PMPRB online memiliki kriteria dan standar pengukuran/penilaian yang sama, berdasarkan bukti dan survei yang dapat ditelusuri kebenarannya dan dilakukan oleh panel penilai yang terdiri dari koordinator dan seluruh asesor pada masing-masing instansi.

"Diharap dengan bimbingan yang sudah diberikan kepada 86 orang yang terdiri dari pejabat eselon III berjumlah 43 orang dan eselon IV sebanyak 43 orang itu, bisa membawa dampak yang baik bagi perubahan dan tatanan reformasi birokrasi di daerah ini," demikian Bernadus Benu.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement