Sabtu 22 Feb 2014 07:58 WIB

Wah, Ternyata Isteri Pelaku Penyekapan Adalah Anggota DPR!

Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak kepolisian sedang mengusut kasus Herdy M Peter yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap dua orang pegawai Dimsum Festival, Supriyono dan Hamdan Ali. Ternyata isteri dari pelaku penyekapan adalah seorang anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

"Istri Peter, UP adalah tokoh Partai Demorat yang juga anggota Komisi V DPR," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam siaran persnya yang diterima ROL, Sabtu (22/2).

Neta menambahkan UP dari Anggota DPR dari Dapil Lampung II yang  juga anak jenderal polisi purnawirawan. UP juga mantan Ketua Putera Putri Keluarga Besar Polri. Selain itu Peter selalu menyebut-nyebut dirinya sangat dekat dengan Presiden SBY.

Ia meminta agar Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak melakukan intervensi pada polisi yang sedang mengusut kasus Herdy M Peter karena latar belakang isteri Herdy. IPW mendesak Polri segera mengenakan pasal berlapis pada Peter yakni mencakup penculikan, penyanderaan, penggunaan senjata api ilegal, dan kepemilikan narkoba.

Sebab, saksi-saksi mengatakan, di dalam rumah Peter terlihat begitu banyak narkoba. Jumlahnya hampir satu tas. Untuk itu, polisi harus segera menggeledah rumah Peter untuk mencari dan menyita narkoba milik Peter dan meneliti sisa-sisa tembakan yg dilepaskan Peter untuk meneror kedua orang yang disekapnya.

Kasus ini, lanjutnya, harus cepat ditangani polisi untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan dan sekaligus menghindari intervensi dari Partai Demokrat maupun elit-elite lain. Selain itu, polisi harus menyelidiki kemungkinan Peter sebagai bandar narkoba, mengingat begitu banyaknya narkoba terlihat di dalam rumahnya.

"Yang disayangkan adalah sikap UP sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, kenapa membiarkan keberadaan narkoba di rumahnya. Untuk itu polisi harus mengusut tuntas kasus Peter ini," tegas Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement