REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Provinsi Lampung akan menjadi purwarupa pelaksanaan pemilihan umum serentak untuk anggota DPR, DPD, DPRD sekaligus gubernur dan wakil gubernur pada 9 April mendatang, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.
"KPU Lampung sudah memutuskan tanggal pelaksanaannya dan KPU Pusat sudah melakukan supervisi. Karena ini sudah ada 'progress', tinggal kita lihat manfaatnya. Mudah-mudahan saja bisa menjadi 'prototype' (purwarupa, red) untuk pemilu serentak," kata Husni.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebelumnya telah menyatakan pelaksanaan Pilgub, yang tertunda tiga kali sejak 2013, akhirnya akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.
Namun pelaksanaan Pilgub yang bersamaan dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut akan menambah beban kerja KPU daerah, sehingga harus dilakukan penghitungan mengenai pelaksanaannya.
"Beban kerja pasti bertambah, lalu yang menjadi perhitungan selanjutnya bisa jadi honor untuk petugas di sana lebih banyak karena kami harus menghargai kinerja mereka. Memang ada kerumitan tersendiri, tetapi kai tidak punya pilihan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Selain perhitungan secara teknis, tantangan yang harus dihadapi oleh penyelenggara Pemilu di Provinsi Lampung adalah soal tahapan kampanye.
Pelaksanaan kampanye di Lampung terjadi secara masif, karena para calon anggota legislatif dan pasangan calon kepala daerah akan berkampanye pada waktu yang bersamaan.
"Kampanye di sana pasti akan bertumpukan harinya, ada jadwal kampanye caleg dan ada juga cagub-cawagub. Itu akan cukup rumit juga, tetapi mudah-mudahan tidak ada masalah," jelas Hadar.
Pelaksanaan pemilihan gubernur di Lampung mengalami empat kali penundaan karena Pemprov Lampung tidak menganggarkan biaya pilkada untuk tahun 2013.
Jadwal Pilgub Lampung semula dilakukan pada 2 Oktober 2013, namun mundur menjadi 2 Desember 2013, kemudian ditunda hingga 27 Februari 2014, dan pada akhirnya direncanakan berlangsung 9 April.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pelaksanaan Pilkada Provinsi Lampung dapat diselenggarakan selambat-lambatnya pada Mei, yaitu satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung berakhir.
Mendagri juga mengatakan persoalan dana sebesar Rp145 miliar yang menjadi alasan penundaan Pilgub Lampung sudah diselesaikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Kalau merujuk pada undang-undang, selambat-lambatnya Mei. Tetapi Pilkada Lampung itu bisa dipercepat karena sudah kami selesaikan. DPRD sudah ketok palu, tinggal kami ingatkan NPHD itu tolong dibuat segera," kata Gamawan.