Jumat 21 Feb 2014 17:58 WIB

Migrant Care Ragukan MoU Bisa Lebih Lindungi TKI

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Joko Sadewo
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (kanan) dan Menaker Arab Saudi Adiel M Fakeih, menandatangani naskah kerja sama tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestic worker di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (20/2).
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (kanan) dan Menaker Arab Saudi Adiel M Fakeih, menandatangani naskah kerja sama tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestic worker di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekalipun Arab Saudi telah menandatangani perjanjian dengan Indonesia, Migran Care melihat masih memiliki kelemahan. MoU ini dikhawatirkan tidak memberi dampak ke perlindungan TKI di Arab Saudi.

Dalam, siaran pers, dilansir Arab News, Migran Care menyebut adanya klausul tentang gaji PRT migran yang akan diserahkan ke mekanisme pasar atau tergantung pada supply dan demand. Klausul ini dinilai sangat melemahkan migran Indonesia yang rentan mendapatkan upah murah.

Hal ini membuat Migrant Care menilai jalan bagi TKI di Arab Saudi untuk mendapatkan keadilan masih jauh. Apalagi di Arab Saudi, konstruksi sosialnya sangat patriarkhi, sistem hukumnya tidak berpihak bagi PRT migran dan sistem kerja Kaffalah juga masih berlaku di sana.

Dari sisi Indonesia, sistem penempatan PRT migran di Indonesia juga masih berorientasi pada bisnis semata.

Migrant CARE juga menyayangkan proses pembahasan dan penandatanganan MoU yang terkesan diam-diam dan tanpa melibatkan masyarakat sipil maupun parlemen.

Langkah ini terkesan terburu-buru mengingat selama moratorium berlangsung, pemerintah Indonesia dirundung pekerjaan rumah untuk menyelamatkan 41 PRT migran yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Satinah yang terancam akan dieksekusi mati pada 3 April 2014 jika pemerintah Indonesia tidak membayar diyat sebesar 21 Milyar.

Sementara pekerjaan rumah yang lain, seperti revisi UU TKI dan pembenahan sistem penempatan tidak dilakukan secara signifikan. Besar kemungkinan, MoU baru ini tidak akan memberikan dampak secara sistematik terhadap perbaikan perlindungan bagi PRT migran di Arab Saudi dan tetap menjauhkan mereka dari akses atas keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement