Jumat 21 Feb 2014 13:54 WIB

Instansi Pelayanan Kesehatan Tolak Peserta Jamkesmas Harus Diberi Sanksi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
jamkesmas
jamkesmas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS  Zuber Safawi meminta Kementerian Kesehatan memberi sanksi kepada instansi pelayanan kesehatan yang berani menolak para pemegang kartu Jamkesmas, Askes, dan Jamsostek lama, Jumat, (21/2).

“Sebelum kartu JKN yang baru terbit, kelompok pemegang kartu tersebut dijamin langsung menjadi peserta JKN, tanpa perlu mendaftar ulang,” ujar Zuber.

Menurut Zuber, perlu ada sanksi tegas kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (PPK I) dan rujukan (PPK II) yang menolak para pemegang kartu Jamkesmas, Jamsostek, dan Askes.  "Banyaknya pengaduan masyarakat yang ditolak berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan padahal mereka menunjukkan kartu jaminan kesehatan tersebut," katanya.

Pemerintah, kata Zuber,  telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut ditransfer secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  “Perlu diketahui  proses itu otomatis, tanpa peserta harus repot-repot mendaftar ulang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement