Jumat 21 Feb 2014 06:08 WIB

Atut Diduga Minta Wawan Siapkan Dana untuk Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak terkuak dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut diduga meminta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyiapkan dana untuk diberikan kepada Akil.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, disebut Wawan bertemu dengan advokat Susi Tur Andayani pada 30 September 2013 di salah satu hotel bilangan Jakarta Selatan.

"Untuk membicarakan pengurusan permohonan keberatan Pemilukada Kabupaten Lebak di MK," kata jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut jaksa, Susi saat itu dihubungi lewat pesan singkat (SMS) oleh Akil untuk menanyakan kejelasan yang diduga terkait dengan dana pengurusan. Akil juga disebut mencoba menghubungi Wawan. Namun, Wawan tidak mengangkat telepon itu dan hanya membalas melalui pesan.  

Salah satu pesannya berisi, "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terimakasih." Bukan hanya dari Akil, Wawan juga disebut dihubungi oleh Atut. Jaksa mengatakan, Wawan melaporkan mengenai pengurusan sengketa Pemilukada Lebak.

Atut kemudian disebut meminta Wawan untuk membantu menyediakan dana dengan mengatakan, "Enya sok atuh, entar di ini-in." Jaksa menyebut, atas permintaan Atut itu, Wawan menyampaikan kesanggupannya. Wawan disebut mengatakan kepada Susi bersedia menyediakan dana Rp 1 miliar untuk diberikan pada Akil.

Jumlah itu disebut tidak sesuai dengan permintaan Akil yang mematok angka Rp 3 miliar. Pada 2 Oktober 2013, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Susi dan Wawan di lokasi berbeda. Petugas kemudian menemukan dana Rp 1 miliar yang disimpan di kediaman orang tua Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement