Kamis 20 Feb 2014 22:33 WIB

Akil Mochtar Bantah Dakwaan Jaksa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua MK, Akil Mochtar membantah sejumlah dakwaan jaksa KPK. Pasalnya, ada sejumlah dakwaan yang tidak sesuai fakta dan karangan.

 

''Dakwaanya ada enam, tapi di Tapanuli bukan saya yang mengadili,'' ujar Akil kepada wartawan selepas sidang.

Selain itu, Akil menambahkan untuk pilkada Banten, Ketua MK saat itu, Mahfud Md yang menjadi hakim panelnya. Akil juga berbicara soal pillkada Jatim yang dalam rapat panel ia memenangkan khofifah. Namun akhirnya Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang menang di pleno.

Terkait aliran uang ke perusahaan istrinya, kata Akil, hal itu tidak menjadi masalah.'' Saya juga tidak tahu,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement