REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua MK, Akil Mochtar membantah sejumlah dakwaan jaksa KPK. Pasalnya, ada sejumlah dakwaan yang tidak sesuai fakta dan karangan.
''Dakwaanya ada enam, tapi di Tapanuli bukan saya yang mengadili,'' ujar Akil kepada wartawan selepas sidang.
Selain itu, Akil menambahkan untuk pilkada Banten, Ketua MK saat itu, Mahfud Md yang menjadi hakim panelnya. Akil juga berbicara soal pillkada Jatim yang dalam rapat panel ia memenangkan khofifah. Namun akhirnya Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang menang di pleno.
Terkait aliran uang ke perusahaan istrinya, kata Akil, hal itu tidak menjadi masalah.'' Saya juga tidak tahu,'' ujar dia.
Advertisement