Kamis 20 Feb 2014 19:42 WIB

Berkas Perkara Dihilangkan, Negara Kehilangan Rp816,29 M

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Joko Sadewo
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 24 berkas dan putusan perkara yang ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejakgung) hilang. Hal ini mengakibatkan eksekusi uang pengganti perkara tidak terlaksana.

Berdasarkan laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012. Hilangnya berkas dan putusan tersebut mengakibatkan tidak jelasnya nasib uang pengganti sebesar Rp 816.294.310.715,54. Uang sebanyak itu tersebar di kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 815.674.691.573,54 dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung sebesar Rp 619.619.142,00.

Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menyatakan aparat Kejaksaan Agung harus mengusut hilangnya berkas dan putusan perkara. “Harus dicari tahu motif dibalik hilangnya,” papar Akhiar, kepada Republika, Kamis (20/2).

Jika diketahui siapa yang menghilangkan maka dapat ditindaklanjuti sanksi etika atau bahkan pidana.  Awalnya, papar Akhiar, adalah persoalan administrasi. Hal ini menunjukkan buruknya administrasi kejaksaan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, menurutnya, hal ini lebih dari persoalan administrasi. Bisa saja dikaitkan dengan pidana korupsi, apabila di balik hilangnya berkas ada unsur gratifikasi. “Kalau ini yang terjadi maka akan parah sekali,” jelas Akhiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement