REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Puluhan guru honorer kategori dua (K2) dari Aceh Besar dan Kota Banda Aceh memprotes pengumuman kelulusan CPNS yang dinilai tidak objektif.
Protes guru honorer itu dilakukan dalam aksi unjuk rasa di halaman depan Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis. Saat bersamaan di dalam gedung utama legislatif sedang berlangsung rapat paripurna dewan.
Seorang pengunjuk rasa, Agusnilawati (45) menyatakan pihaknya mengabdi selama 23 tahun sebagai tenaga honor di Taman Kanak-kanak Putra Empat Ajun Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Tapi kenapa kami juga tidak lulus, padahal kami telah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honor. Padahal, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan prioritas untuk diangkat adalah mereka yang sudah lama," katanya menjelaskan.
Puluhan guru dan bidan honorer tersebut menanggis ketika Agusnilawati menyampaikan orasi ditengah-tengah guyuran hujan di halaman gedung legislatif provinsi itu.
"Hingga saat ini, saya masih menerima honor Rp500 ribu/bulan meski awal saya menjadi guru diberikan upah Rp5.000/bulan. Sementara anak didik saya saat ini ada yang telah menjadi polisi, dan jaksa. Sedangkan saya masih menjadi guru honor," kata Agusnilawati.
Sementara itu, penanggungjawab kegiatan unjuk rasa Husniati Bantasyam menyatakan menolak hasil pengumuman kelulusan K2 karena tidak objektik dan adil, serta tidak mengutamakan usia dan masa kerja seperti api yang pernah disampaikan Menpan RB.
"Kami juga mempertanyak kebijakan Menpan RB yang memasukkan tenaga honorer K1 kedalam K2 sehingga jatah kuota K2 berkurang," kata dia menambahkan.
Husniati menduga adanya manipulasi data oleh Pemkab dan Pemkot terhadap penentuan kelulusan honorer K2. "Informasi yang kami peroleh menyebutkan nama-nama honorer K2 drbrlum dipublikasikan sudah duluan diserahkan kepada Pemkab dan Pemkot masing-masing," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Kobar GB Aceh Sayuthi Aulia menyatakan akan menempuh jalur hukum (PTUN) Menpan dan RB akan kebijakan yang tidak mengutamakan usia dan masa kerja tenaga honorer K2 dalam rekrutmen CPNS tersebut.
Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang akan ditempuh para guru honorer dalam mendapatkan hak-hak mereka sebagai PNS.