Kamis 20 Feb 2014 18:01 WIB

Ini Sikap Polisi Atas Panggilan Paksa Wapres Boediono

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya wacana penjemputan paksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait mengkirnya dia dalam dua kali panggilan TImwas Century DPR, disikapi hati-hati oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya sejumlah anggota Timwas Century meminta bila dalam panggilan ketiga Boediono tidak juga datang maka Polri diminta bergerak untuk membawanya ke hadapan Timwas Century. Menanggapi hal ini, Mabes Polri mengatakan akan meninjau dulu seperti apa aturan hukum yang mendasari penjemputan paksa itu.

“Ada Undang-undang kita telah dulu atas proses pemanggilan itu,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (20/2).

 

Ronny mengatakan, andai pun terjadi, sifat dari pemanggilan itu pun sebenarnya tidak dapat dikatakan paksa. Ia berujar, kadar dari panggilan ini masih dalam taraf undangan mengingat Boediono bukanlah saksi ataupun tersangka dalam permasalahan apapun.

Terlebih, keterangan darinya bukan akan dibacakan di depan penegak hukum, tapi di depan anggota dewan. “Kami akan mengacu kepada Undang-undang terkait pemanggilan ini,” ujar jenderal bintang dua ini.

 

Sebelumnya, Timwas Century dua kali membatalkan acara dengar keterangan terkait kasus Bailout Century Rp 6,7 triliun ini dari Boediono. Hal ini kemudian memancing wacana dari para anggota Timwas untuk memanggil paksa Boediono di pertemuan selanjutnya bila kembali mangkir.

Pimpinan DPR pun diminta menyurati Kapolri Jenderal Sutarman untuk mengerahkan pasukannya membawa Boediono ke hadapan Timwas Century. Wapres sendiri dua kali tak memenuhi panggilan diketahui karena jadwal dengan keterangan bentrok dengan acara kenegaraan khususnya di bidang ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement