REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, masih menyelidiki indikasi keterlibatan oknum kepala dusun yang menjual lahan kawasan Cagar Biosfer Giam Bukitbatu-Siak Kecil ke pengusaha perkebunan.
"Dugaan keterlibatan oknum ini diungkap tiga pelaku perambah sekaligus pembakar kawasan cagar biosfer yang ditangkap," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers di Pekanbaru, Kamis siang, lewat sambungan telepon.
Ia mengatakan, keterlibatan oknum kadus ini masih ditelusuri termasuk juga pemodal yang membeli lahan tersebut.
CB-GBB-SK merupakan salah satu dari tujuh cagar biosfer yang di Indonesia, terletak di dua wilayah yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.
Cagar Biosfer Riau ditetapkan dalam sidang "21st Session of the International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Proggramme UNESCO" di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009.
Hutan lindung ini adalah satu dari 22 lokasi yang diusulkan 17 negara yang diterima sebagai cagar biosfer pada tahun tersebut.
Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budidaya lingkungan yang diakui secara internasional.
Dengan demikian pengawasan dan pengembangannya menjadi perhatian seluruh dunia atas kawasan tersebut.
Kepolisian Daerah Riau sebelumnya telah menangkap tiga terduga pelaku pembakaran lahan cagar biosfer di Bengkalis.
Tiga pelaku itu diduga sebagai perambah yang hendak membuka lahan perkebunan di areal terlarang dengan juga melibatkan oknum kadus dan pemodal.
Kepolisian Daerah Riau sebelumnya menangkap para perambah dan kini ditambah tiga pelaku diduga membakar lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan.
"Kasusnya ditangani oleh Polres Bengkalis bekerjasama dengan tim terpadu, dan masih dalam tahap pengembangan," katanya.