Kamis 20 Feb 2014 13:54 WIB

4.961 Santri Gunakan Hak Pilihnya di Pamekasan

Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebanyak 4.961 santri dari luar Kabupaten Pamekasan, akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Pemilu Lgislatif, 9 April 2014.

"Santri luar Pamekasan yang akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Pamekasan ini kebanyakan berada di Kecamatan Palengaan," kata Komisioner KPU Pamekasan Nuzulul Qurnain, Kamis.

Para santri dari sejumlah daerah ini telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga mereka bisa dipastikan akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Pamekasan.

Nuzulul Qurnain menjelaskan, dari sisi aturan, warga di luar Pamekasan bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Pamekasan dan memilih wakil rakyat asal Kabupaten Pamekasan pada pemilu legislatif 2014 ini.

Dengan catatan, kata dia, para calon pemilih itu memang telah memenuhi ketentuan administratif sebagai calon pemilih. Antara lain berusia sekurang-kurangnya 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung, serta terdata sebagai penduduk Indonesia.

"Jadi ketentuannya seperti itu. Makanya, apabila ada warga luar Pamekasan yang menggunakan hak pilihnya di Pamekasan tidak dipersoalkan," kata Nuzulul Qurnain menjelaskan.

Secara keseluruhan, jumlah warga asal luar Kabupaten Pamekasan yang terdata akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Pamekasan sebanyak 5.773 orang.

Rinciannya sebanyak 4.961 di antaranya merupakan santri di berbagai pondok pesantren di Pamekasan, sedangkan 812 sisanya merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika klas IIA Pamekasan.

Jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pamekasan pada pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014 ini sebanyak 12 partai.

Ke-12 partai politik peserta pemilu itu masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 2, Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 5.

Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6, Partai Demokrat dengan nomor urut 7, lalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 8, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 9 dan terkahir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor urut 10.

Dua partai politik lainnya masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan calon pemilih di Kabupaten Pamekasan yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini sebanyak 675.814 orang. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 327.740 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 348.074 orang.

Pemilihan umum calon legislatif di Kabupaten Pamekasan akan digelar di 1.777 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement