REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikit demi sedikit ihwal penyadapan melalui operator seluler PT Telkomsel makin terkuak. Pengamat telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno menduga, penyadapan dilakukan melalui Singapura.
Negeri Pulau tersebut merupakan transit kabel transmisi bawah laut antara Indonesia dan Australia. Singapura merupakan penghubung kabel bawah laut yang berasal dari Perth, Australia, menuju Jakarta. Dari Jakarta, selanjutnya berjaringan ke seluruh kota di Indonesia.
“Itu memang jalur internasional kabel laut, dari Perth – Singapura – Jakarta, dilanjutkan ke kota-kota besar di Indonesia. Jadi memang pelanggan Telkomsel juga melewati jalur Singapura,” kata Sarwoto, Kamis (20/2).
Menurut Sarwoto, ada tiga elemen utama jalur kabel telekomunikasi. Pertama, elemen akses, yang menghubungkan ke pelanggan. Kedua, elemen transmisi, yakni jalur kabel laut yang menghubungkan antar negara. Ketiga, elemen central (MSC) yang berada di masing-masing titik sentral komunikasi.
“Nah, jaringan yang melewati Singapura ini adalah jaringan transmisi, yang juga dilalui Telkomsel,” kata Sarwoto.
Menurut Sarwoto, manajemen Telkomsel selayaknya merespon isu penyadapan ini, mengingat sudah terjadi dalam jangka waktu relatif lama. Dia menambahkan, bisa jadi kasus penyadapan di Telkomsel ini melalui jalur legal dan ilegal.
Melalui jalur legal, Pemerintah Indonesia memang membolehkan empat institusi melakukan penyadapan. Mereka adalah Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Nah, bila melalui jalur ilegal ini yang mestinya dilakukan audit forensik,” kata mantan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tersebut.
Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan seputar penyadapan lewat Telkomsel memang menghiasi media. Laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan lalu mengulas soal jutaan pelanggan PT Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.