REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan, H Puar Junaidi meminta semua perusahaan agar mengelola lingkungan dengan baik, termasuk masalah limbah atau sampah.
"Hal itu sebagaimana Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis.
"Kini saatnya kita mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna menjaga kelestarian lingkungan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu.
Selain itu, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, agar kebersihan lingkungan tetap terjaga dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam studi banding Komisi III DPRD Kalsel ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 11 - 13 Februari lalu, politisi senior Partai Golkar tersebut mengaku, terkesan dengan pengelolaan lingkungan dan sampah atau limbah di daerah tujuan wisata itu.
Sebagai contoh, semua bentuk industri di DIY itu wajib membuat/memiliki izin/dokumen terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak terkecuali perusahaan yang sudah ada sebelum lahirnya UU 32/2009.
Begitu pula dalam pengelolaan limbah/sampah, selain berupaya mengurangi dan melakukan pemilahan, mereka juga menjadikannya bernilai ekonomi, seperti melalui daur ulang, ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu berharap, semua komponen atau elemen masyarakat di provinsinya dapat pula mencontoh DIY dalam pengelolaan lingkungan dan sampah.
"Lebih-lebih kalau kita bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan lingkungan dan sampah, sehingga kelestarian lingkungan hidup dan kebersihan tetap terjaga sepanjang masa," ujarnya.