Rabu 19 Feb 2014 10:50 WIB

Masyarakat Tanggapi Positif Soal Kajian KPK di Sektor Pertambangan

Aktivitas pertambangan pasir di Cileungsi/Ilustrasi
Foto: Antara
Aktivitas pertambangan pasir di Cileungsi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN-- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudianoor menyambut positif atas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penelisikan terhadap kegiatan usaha pertambangan. "Kita bukan cuma menyambut positif, tapi juga mendukung KPK yang melakukan penelisikan kegiatan usaha pertambangan tersebut, tidak terkecuali di Kalsel yang juga memiliki sumber daya tambang cukup potensial," ujarnya, Rabu.

"Kita berharap, dengan turun tangannya KPK, usaha pertambangan di negeri ini semakin tertib atau tertata lebih baik lagi," lanjut politisi muda Partai Demokrat itu. Karena menurut dia ketidak tertiban dalam usaha pertambangan bukan cuma berpotensi kerusakan lingkungan yang semakin parah, tapi juga tindak pidana korupsi.

"Nah, kalau kerusakan lingkungan sudah semakin parah dan korupsi makin menjadi-jadi lewat usaha pertambangan, maka cuma merugikan daerah dan negara, tapi bisa mengancam kehidupan generasi mendatang," lanjutnya.

"Sebab alam sudah rusak, sehingga sumber daya apa lagi yang menjadi harapan generasi mendatang. Oleh karena itu, tepat kalau KPK turun tangan dalam upaya menyelamatkan lingkungan," kata Iqbal Yudiannoor.

Sementara itu Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup mengungkapkan, berdasar data 2011 di provinsi tersebut ada 667 izin pertambangan.

Dari ratusan izin pertambangan itu, 19 diantaranya pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat, selebihnya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.

Keseluruhan luas izin pertambangan itu, yang sudah dieksploitasi mencapai 154.361 hektare (ha), dan eksplorasi 72.971 ha. Sedangkan dari ratusan pemegang izin pertambangan itu, 44 diantaranya saat ini sudah mengantongi izin pakai kawasan hutan, dan mereka menguasai areal 47.122,70 ha.

Kemudian masih ada 30 perusahaan pertambangan yang menunggu giliran, mereka sudah mengantongi persetujuan prinsip. Jika pertimbangan teknis menyatakan layak, maka ada sekitar 9.930,30 ha kawasan hutan akan dibuka, untuk usaha pertambangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement