REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus pencabulan yang diduga dilakukan IJ (21), warga Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MK (14) pada Selasa (18/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kaurbinops (KBO) Reskrim Ipda Muadji, Rabu, membenarkan adanya kasus yang terjadi di wilayah Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
"Korban MK telah dimintai keterangan sebagai saksi serta dilakukan 'visum et repertum' untuk dijadikan alat bukti guna proses lebih lanjut," kata Muadji.
Di lain pihak, IJ saat ini masih diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa untuk menghindari adanya aksi massa terkait tindakan yang dilakukannya.
Muadji mengatakan kasus dugaan pencabulan itu bermula ketika IJ menjemput kekasihnya MK di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya sudah berpacaran sejak tiga bulan lalu.
IJ ingin mengajak MK ke suatu tempat guna merayakan hari ulang tahunnya. MK, yang sudah menyiapkan kado, langsung menyetujuinya.
IJ dan MK kemudian pergi menggunakan sepeda motor. Keduanya berboncengan menuju sebuah sekolah dasar wilayah setempat. Di sekolah dasar tersebut, IJ membujuk MK untuk 'making love' layaknya suami istri sebagai bukti rasa cinta mereka.
Setelah itu, IJ pun mengantar MK pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, IJ melihat orang tua MK yang memang sedang mencari anaknya. Melihat hal itu, IJ menjadi panik dan mengalihkan jalur kendaraan lalu kabur hingga dikejar orang tua MK.
Saat berada di depan sekolah yang lain, IJ kemudian meminta perlindungan warga sehingga diamankan serta selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian mengingat situasinya saat itu memanas.
IJ kemudian langsung dievakuasi ke Polres Sumbawa guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.