Rabu 19 Feb 2014 00:24 WIB

Curi Kayu Perhutani, Petani Divonis Tujuh Bulan Penjara

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada seorang petani hutan, Okih bin Iyan (60), Selasa (18/2). Terdakwa dianggap telah melakukan tindakan pencurian di kawasan hutan milik Perhutani Indramayu.

"Terdakwa bersalah telah mengambil kayu di kawasan hutan milik Perhutani," kata ketua majelis hakim, Sunarti.

 

Selain memberikan vonis penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 ribu subsider satu bulan. Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut sepuluh bulan penjara.

"Hal yang meringankan putusan itu karena terdakwa bersikap koperatif selama menjalani proses persidangan," ujar Sunarti.

Menanggapi putusan majelis hakim, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Purnama, menilai, putusan itu cukup maksimal. Meski lebih ringan, namun putusan tersebut melebihi setengah dari tuntutan jaksa.

Wakil Administratur KPH Perhutani Indramayu, Arif Marghana, berharap, putusan yang diberikan majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada pelaku pencurian kayu. Apalagi, dalam setahun terakhir, pencurian kayu cukup tinggi.

 

"Untuk menekan angka pencurian, kami juga melakukan pengawasan secara ketat di areal hutan milik Perhutani," tegas Arif.

 

Sementara itu, di luar sidang, ratusan massa yang berasal dari Serikat Tani Indramayu (STI) berunjuk rasa menuntut pembebasan terhadap Okih. Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat aparat kepolisian, berlangsung dengan tertib dan damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement