Selasa 18 Feb 2014 22:19 WIB

Polisi Dalami Kemungkinan Roger Pemasok Narkoba

Pesinetron dan model Roger Danuarta dikawal petugas kepolisian usai pemeriksaan dirinya terkait penggunaan narkoba di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2).
Foto: Antara/Teresia May
Pesinetron dan model Roger Danuarta dikawal petugas kepolisian usai pemeriksaan dirinya terkait penggunaan narkoba di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pulogadung masih mendalami kemungkinan pesinetron Roger Danuarta apakah pemasok narkoba karena sering mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial M yang masih dalam pengejaran.

"Pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Roger jadi pemasok. Tapi, menurut Roger, ia dikasih (narkoba) oleh M. Nanti kita uji di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa.

Rikwanto menjelaskan M diduga beberapa kali mempertemukan pemasok narkoba kepada Roger. "Dua tiga kali ada pertemuan, info ini masih didalami," katanya.

Dia menambahkan ada empat orang diduga M yang didapat dari nomor kontak Roger. "Dia laki-laki, apakah teman dekat, manajer atau lainnya atau ada orang lain lagi sebagai pemasok, ini masih didalami," katanya.

Rikwanto juga mengatakan, menurut keterangan warga, mobil yang ditumpangi M dan Roger saat ditemukan tidak sadarkan diri pada Senin (17/2) dini hari lalu, sering berhenti di tempat kejadian tersebut di Jalan Kayuputih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Dia diketahui sering berhenti di situ, tidak asing lagi. Apa itu tempat transit atau tempat menyuntikan (narkoba)," katanya.

Rikwanto menjelaskan pada saat itu, Roger bersama M selesai makan di bilangan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketika hendak pulang, M menumpang untuk pulang ke Bumi Serpong Damai, Tangerang (BSD). "Di situ pertemuan terakhir di Kayuputih. Ini jadi pendalaman apakah ketagihan atau memang coba-coba," katanya.

Di perjalanan, Roger ingin memakai putau lalu meminggirkan mobilnya ke pinggir jalan lalu dibantu oleh M meracik narkoba itu dan disuntikan ke lengan Roger dan sempat diambil alih oleh Roger.

Setelah membantu, M selesai dan pergi. Kemudian Roger tak sadarkan diri setelah obat masuk ke dalam tubuh Roger.

Roger melanggar Pasal 111, 112, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam dipidana kurungan penjara selama tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement