REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengacara terdakwa Deddy Kusdinar mengatakan tuntutan selama sembilan tahun penjaraa dinilai terlalu berat. Jaksa dianggap tidak memperhatikan sejumlah fakta yang meringankan terdakwa.
‘’Dituntut sembilan tahun penjara tentu shock’’ ujar pengacara Deddy Kusdinar Samsul Huda, kepada wartawan selepas pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2). Hal ini dikarenakan tuntutan jaksa dinilai terlalu berat.
Samsul mengatakan, jaksa KPK tidak memperhatikan sejumlah unsur yang meringankan seperti tidak ada unsur merugikan negara. Sehingga kata dia pihaknya hanya menunggu majelis hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani.
Lebih lanjut Deddy menambahkan, ada pemain besar dalam kasus Hambalang yang menyebabkan Deddy tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya saja Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum.
Selain itu nama lainnya dari Cikeas seperti bu Pur. Rencananya, persidangan Deddy akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2) mendatang.
Sebelumnya, terdakwa Deddy Kusdinar dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2) sore. Deddy yang merupakan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Selain dituntut selama sembilan tahun penjara, Deddy Kusdinar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dalam tuntutanya, jaksa menyatakan Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalagunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora pada 2010 lalu.