Selasa 18 Feb 2014 16:10 WIB

Brimob Gadungan Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

  Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tersangka lelaki TS (20) yang mengaku anggota Polri dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam pidana tujuh tahun penjara.

Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana di Kendari, Selasa, mengatakan, tersangka yang sudah mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar pasa 378 KUHP tentang penipuan.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi pelapor dan tersangka diyakini yang bersangkutan memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan," kata Kapolres.

Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang cukup kooperatif sehingga pemberkasan berjalan lancar.

Tersangka diringkus tim Reserse kriminal Polres Kendari pada Minggu (16/2) di Lorong Anawai, Kecamatan Baruga, Kota Kendari berdasarkan laporan warga.

Tersangka diadukan dengan tuduhan melakukan penipuan oleh keluarga wanita NWA (19).

Tersangka TS (20), alumni sekolah pelayaran yang berdomisili Jalan Cempaka Putih, Kecamatan Bonggoeya, Kota Kendari mengiming-imingi wanita NWA (19) untuk menikahinya.

Pelaku mengaku telah menjalani pendidikan kepolisian pada satuan Brigade Mobil di Watukosek, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, janji untuk melamar NWA tinggal janji hingga akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan lelaki TS di Polres Kendari.

"Pihak keluarga mengecek identitas oknum TS di Sat Brimobda Sultra. Ternyata tidak ada sehingga dilaporkan dengan tuduhan penipuan," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar baju kaos lengan panjang motif hitam-merah bertuliskan Brimob, 47 butir slongsong amunisi tipe SS-1, satu lembar celana dinas Polri dan satu lembar rompi hijau satuan lalulintas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement