Selasa 18 Feb 2014 10:01 WIB

Pemprov Jatim Larang Korban Gunung Kelud Mengemis

Suasana di Simpang Lima Gumul Kecamatan Pare, Kediri, yang tertutup abu Vulkanik Gunung Kelud (Ilustrasi)
Foto: Republika/Nura
Suasana di Simpang Lima Gumul Kecamatan Pare, Kediri, yang tertutup abu Vulkanik Gunung Kelud (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Gubernur yang melarang warga korban erupsi Gunung Kelud mengemis dan meminta sumbangan di jalan.

"Surat edaran sudah dikirim ke lima kepala daerah yang wilayahnya terdampak. Sifatnya ini wajib dan harus dipatuhi," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Larangan meminta sumbangan di jalan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 460/1823/031/2014 tertanggal 17 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim mewakili Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Surat ditujukan untuk Bupati Malang, Wali Kota Batu, Bupati Blitar, Bupati Jombang dan Bupati Kediri. Sebab, kelimanya kepala daerah yang daerahnya terdampak langsung," kata Sukardi.

Pihaknya mengaku, diterbitkanya surat edaran tersebut setelah melihat perkembangan di lapangan tentang adanya permintaan sumbangan di jalan-jalan yang dilakukan oleh masyarakat atas nama korban Gunung Kelud.

"Yang jelas, korban dilarang keras meminta sumbangan di jalan. Apalagi seluruh kebutuhan mereka selama dalam pengungsian sudah dicukupi oleh Pemprov Jatim," kata mantan Asisten IV Setdaprov Jatim tersebut.

Pihaknya juga berharap jangan ada kesan Pemprov Jatim tidak mencukupi kebutuhan pengungsi sehingga meminta sumbangan di jalan-jalan, padahal kebutuhan mereka tidak ada yang dikurangi.

"Bila mereka meminta sumbangan di jalan, dikhawatirkan bisa mengganggu arus lalu lintas, apalagi di wilayah terdampak sekarang banyak truk pengangkut sumbangan lalu lalang," kata Kepala Posko Induk Penanggulangan Bencana Gunung Kelud tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement