REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menilai permintaan agar badan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendapat aturan lewat peraturan presiden (perpres) adalah tidak tepat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan Linmas sudah diatur lewat undang-undang.
"Peraturan perundang-undangan sudah ada tentang Linmas ini," kata Didik, saat berbincang dengan Republika, Senin (17/2) malam. Hanya saja, terang dia , pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memintakan agar Linmas ini dikeluarkan saja perpresnya.
Pasalnya selama ini, undang-undang pemilu meletakkan badan Linmas di bawah tanggung jawab Kemedagri. Hanya saja, kali ini penganggaran dana honorium Linmas, diberikan lewat KPU, bukan melalui Kemendagri.
Untuk itu, memang kata dia, memerlukan perpres, agar KPU dapat mencairkan dana seperti yang dimintakan. Lagi pun, ujar dia, KPU mengajukan paket dana tambahan lain, yang kebetulan, tidak diatur dalam undang-undang dan tidak ada disediakan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2014.
Hal ini untuk penambahan alokasi dana tambahan pembangunan TPS. Pada APBN 2014, KPU ajukan dana kebutuhan pembangunan TPS senilai Rp 750 ribu per TPS. Namun, APBN hanya mensahkan anggaran per TPS Rp 500 ribu.
"Tentang permintaan KPU ini juga perlu pembahasan sendiri nantinya. Apakah memang harus diperpreskan atau tidak. Terutama soal Linmasnya. Itu juga yang akan kami bahas," ujar dia.
Kemarin, Senin (17/2) Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan permintaan dana baru senilai Rp 1,7 trilun. Dana tersebut di luar dari alokasi dana yang sudah disahkan oleh KPU untuk penyelenggaraan pemilu senilai Rp 14,4 triliun. Dana baru tersebut, dikatakab Husni, adalah diprioritaskan untuk biaya honor Linmas serta penambahan anggaran untuk pembangunan TPS.