REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, menangkap seorang pelaku yang diketahui pemilik seratus butir obat yang diduga ekstasi jenis inek dan tujuh paket sabu-sabu.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kompol Christian Ronny Sik MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berkat hasil penyelidikan anggota di lapangan dan informasi masyarakat.
Dimana dari informasi, diketahui di kawasan Pekapuran Raya Komplek Bumi Raya Permai 1 sering adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu polisi langsung turun kelapangan.
Hasil penyelidikan, diketahui memang benar adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tak selang berapa lama melakukan penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama HP (41) warga jalan Pekapuran Raya Komplek Bumi Raya Permai 1 Banjarmasin Timur.
HP ditangkap dirumahnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seratus inek warna merah logo S dan tujuh paket sabu, seberat 1,57 gram.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Subdit III Narkoba Polda guna tindak lanjut penyidikan, untuk mengetahu dari mana barang haram tersebut berasal," kata dia.
Hasil penyidikan, barang haram untuk jenis inek merupakan titipan dari temannya berinsial IP, melalui seorang perempuan berinisial GS sedangkan asal sabu-sabu masih didalami.
Untuk IP dan GS saat ini masih dalam mengejaran oleh pihak Subdit III Narkoba Polda Kalsel, dan penyelidikan di lapangan masih terus dilakukan guna menangkap kedua pelaku lainnya.
"Polda Kalsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika diwilayah Kalsel, dan bagi pelaku yang tertangkap akan kita tindak tegas," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1998 itu.