REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, belum mengecek mengenai informasi kepemilikan pulau oleh keluarga Atut. Namun, ia mengatakan, penyidik akan menelusuri informasi tersebut.
KPK bisa melakukan upaya lebih lanjut apabila kepemilikan aset terkait dengan tindak pidana. "Prinsipnya sepanjang ada info, ada bukti dan keterkaitan antara info, bukti dan indikasi kejahatan, kedua hal itu, maka akan ditindaklanjuti KPK," kata dia, Senin (17/2).
Keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disebut memiliki dua pulau di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pengacara adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mendapatkan informasi tersebut.
"Menurut Pak Wawan itu milik orang tuanya," kata pengacara Wawan, Firman Wijaya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (17/2). Firman baru sepintas mendapatkan informasi mengenai pulau tersebut. Ia belum mengetahui status resmi kepemilikannya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) Uday Suhada mendapatkan informasi itu dari masyarakat ada dua pulau yang dimiliki keluarga Atut. Yaitu, Pulau Popole di Kecamatan Labuan dan Pulau Liwungeun di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi, menurut dia, dua pulau itu kepemilikan ayah Atut H Chasan Sochib.