REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Tarmizi menegaskan bagi sekretaris desa (Sekdes) yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika sering tidak bekerja dalam jangka waktu 45 hari akan langsung diberhentikan.
Ia mengatakan, Kades merupakan jabatan politik, sedangkan Sekdes merupakan PNS, masuk jam 07.00 WIB pulang jam 14.00 WIB, untuk itu perlu keaktifan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemecatan sekarang tidak susah lagi, dulu bisa tiga tahun, sekarang dua minggu saja sudah bisa diberhentikan," ujarnya.
Menurutnya, sekdes mempunyai berbagai tugas yang berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan desa. Salah satu tugasnya adalah Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintahan desa dan kepada Masyarakat.
"Saya berharap para sekdes dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, jadikan pekerjaan sebagai bagian dari ibadah," harapnya.