Ahad 16 Feb 2014 17:58 WIB

Mendagri: Parpol Harus Copot Anggota DPRD Papua

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyarankan agar partai politik (parpol) segera mencopot anggota DPRD Papua. Berdasarkan undang-undang, kewenangan itu menjadi tanggung jawab mereka sebagai pengusung 44 orang tersebut.

Dia mengatakan, pemberhentian 44 anggota dewan Papua yang diduga terlibat kasus korupsi tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Kemendagri. Prosedurnya antara lain, parpol harus usulkan ke Gubernur terlebih dahulu.

"Jadi parpol dulu yang harus usulkan pencopotan ke-44 anggota DPRD Papua tersebut. Dalam Kasus ini, Kemendagri tidak bisa melakukan pemberhentian begitu saja," kata Gamawan, kemarin.

Menurutnya, pihaknya juga belum dapat memberhentikan para terdakwa, karena mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, status yang ada sekarang, dianggap tidak berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jayapura menyatakan 44 anggota DPRD Papua Barat terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, Senin (10/2) lalu. Ada dugaan penyalahgunaan APBD sebesa Rp 22 miliyar di tahun 2011.

"Di Sumatera Barat juga dulu pernah terjadi hal serupa. Tapi begitu sampai di MA, mereka dibebaskan. Makanya kita tunggu saja proses hukumnya," ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement