Sabtu 15 Feb 2014 22:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siap Inspeksi Perusahaan

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menginspeksi perusahaan untuk memastikan kesertaan para pekerja, menyusul peran baru sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) memiliki wewenang untuk memberikan saksi karena berada langsung di bawah presiden. Keadaan ini berbeda ketika masih menjadi BUMN PT Jamsostek yang hanya bertindak sebagai operator," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi di Palembang, Sabtu (15/2).

Ia mengemukakan, melalui wewenang baru ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah peserta. Pihaknya pun semakin leluasa mengingat telah dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja.

"Dalam Peraturan Pemerintah telah disebutkan bahwa perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya akan disanksi administratif dari pemerintah daerah dan lembaga terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor imigrasi," katanya.

Sanksi yang diberikan itu berupa penundaan pelayanan pembuatan SIM, penundaan pembuatan izin keimigrasian, hingga penundaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan oleh pemerintah daerah. Pemberian saksi administrasi ini diharapkan membuat para pengusaha memahami betapa pentingnya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.

Untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan sendiri (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Babel), mencatat setidaknya 12 juta jiwa lebih tenaga kerja aktif yang terdaftar dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 18 juta jiwa lebih tenaga kerja tercatat tidak aktif dalam kepesertaan BPJS.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan aktif mensosialisasikan peran sebaga institusi yang mengurus mengenai jaminan sosial bagi pekerja. Pada pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam acara "customer gathering" di Palembang, Jumat (14/2), turut disosialisasikan mengenai tiga program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement