Sabtu 15 Feb 2014 17:49 WIB

Duh, Oknum LSM Antikorupsi Diduga Memeras

Spanduk antikorupsi
Foto: Republika /Tahta Aidilla
Spanduk antikorupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua menahan oknum LSM antikorupsi berinisial PA yang diduga melakukan pemerasan kepada korban pengusaha Denny Gun sebesar Rp25 Juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Sabtu (15/2), mengakui, penahanan terhadap pelaku pemerasan PA dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti serta mencegah melakukan tindakan kriminal serupa.

"Berdasarkan barang bukti kwintansi dan keterangan saksi korban tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan dengan membawa nama institusi BPK dan KPK," tegas Kasatreskrim IPTU Ruslaeni.

Ia mengatakan, waktu penahanan penyidik Polres terhadap tersangka oknum LSM antikorupsi selama 60 hari terhitungan Kamis 13 Februari 2014.

Disinggung dakwaan kepada tersangka oknum LSM, menurut Kasatreskrim Ruslaeni, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain sesuai pemeriksaan intensif penyidik Polres," ungkap IPTU Ruslaeni.

Kasatreskrim Polres Biak Ruslaeni mengimbau warga masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum Kejaksaa, Kepolisian dan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement