REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 14 dari 170 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Negeri Sabah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memilih untuk pulang sendiri ke kampung halamannya.
Sugianto, salah seorang diantara WNI deportasi yang memilih pulang ke kampung halamannya, Jumat malam mengatakan dirinya lebih memilih pulang ke kampung halamannya di Pontianak Kalimantan Barat daripada kembali ke Malaysia lagi.
Ia menceritakan menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Papar Kota Kinabalu Sabah selama enam bulan lamanya tanpa diketahui pelanggaran yang dilakukan.
Menurut dia, ditangkap oleh aparat kepolisian negara tetangga saat berada di bandar udara Kota Kinabalu atau baru 15 hari berada di Negeri Sabah saat mengunjungi keluarganya yang sedang sakit.
"Saya ditangkap di bandara (Kota Kinabalu) saat mengunjungi keluarga yang sedang sakit di sana tanpa mengetahui pelanggaran," keluh dia kepada Antara di Nunukan.
Supriadin yang bekerja di Kuala Lumpur sejak tujuh tahun lalu sebagai teknisi komputer mengaku tidak tahu menahu pelanggaran yang dilakukannya karena paspor miliknya masih berlaku dan dokumen miliknya tersebut langsung disita dan tidak diberikan hingga dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Ia juga mengaku telah melakukan komplain kepada aparat kepolisian dan imigrasi Kota Kinabalu terkait penangkapan dan paspor miliknya yang disita tetapi diberikan kesempatan dan tidak mendapatkan tanggapan.
WNI asal Pontianak ini menceritakan saat ditangkap tidak diberikan kesempatan membela diri dan langsung diborgol dan dijebloskan masuk PTS Papar.
Walaupun demikian, kata dia, selama berada dalam kurungan di PTS tersebut tetap mendapatkan pelayanan yang manusiawi dari petugas.
Selain pulang kampung, WNI yang dideportasi tu juga terdapat 74 orang yang memilih tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan.