REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan artis Chaterine Wilson. Pasalnya, surat panggilan yang disampaikan tidak sampai kepada yang bersangkutan.
Chaterine Wilson dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Dalam jadwal pemeriksaan, Chaterine dipanggil pada Jumat (14/2).
"Surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta (14/2).
Pasalnya, alamat Chaterine berubah. Oleh karena itu lanjut Johan, pemanggilan akan dijadwal ulang pekan depan.
Advertisement