REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerbitkan Surat Keputusan Darurat Abu Vulkanik, menyusul penerbitan surat yang sama oleh Pemerintah DIY, akibat hujan abu vulkanik erupsi Gunung Kelud (1731 mdpl).
"Pemerintah kota segera menerbitkan surat keputusan status darurat abu vulkanik mengacu pada surat keputusan dari DIY," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Pemerintah DIY telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 27/KEP/2014 yang menetapkan status darurat abu vulkanik akibat letusan Gunung Kelud selama tujuh hari terhitung Jumat (14/2) hingga 21 Februari.
Penetapan status darurat tersebut memungkinkan pemerintah kota untuk memanfaatkan dana tak terduga yang dimiliki Rp3 miliar untuk mendukung penanganan abu vulkanik yang menutupi seluruh wilayah Yogyakarta secara merata dengan ketinggian sekitar dua centimeter.
Namun demikian, lanjut dia, pemanfaatan dana tak terduga tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan pemanfaatannya dilakukan berdasarkan kajian bersama.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama satuan kerja perangkat daerah telah melakukan rapat koordinasi terbatas untuk membahas penanganan abu vulkanik, guna meminimalisasi dampaknya bagi warga Kota Yogyakarta.
Penanganan fisik yang akan dilakukan di antaranya membersihkan jalan dan lingkungan dari tumpukan abu vulkanik. Pembersihan melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan 100.000 masker yang dapat diperoleh masyarakat secara gratis di puskesmas dan di kantor-kantor kecamatan.
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta akan memastikan seluruh penerangan jalan umum berfungsi dengan baik, begitu pula dengan Dinas Perhubungan akan memastikan lampu lalu lintas menyala.
"Sumber daya manusia yang kami miliki mencukupi, apalagi akan ada tambahan bantuan dari relawan. Peralatan juga siap," kata Kepala BPBD Kota Yogyakarta Agus Winarto.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membuka posko penanggulangan dampak abu vulkanik yang bertempat di Ruang Utama Bawah Komplek Balai Kota Yogyakarta.