REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Perppu MK. Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut awalnya menduga MK akan menolak uji materi tersebut.
"Terus terang saja saya gagal memahami kejadian ini. Saya tidak bisa berkomentar apapun," ujar Hajriyanto, Jumat (14/2).
Menurut Hajriyanto, awalnya dia meyakini bahwa MK akan mengalami semacam dilema dalam menyikapi uji materi atas Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK tersebut.
Bagaimana mungkin, lanjut Hajriyanto, MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. ''Pastilah akan ada conflict of interest disana, '' ujar dia.
Hajriyanto menuturkan, dugaannya ternyata meleset dan bertentangan secara diametral dengan kenyataan yang terjadi.
Di mana MK mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 yang berkenaan dengan diri MK sendiri itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dampaknya, undang undang yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tidak berlaku.
Di sisi lain, terang Hajriyanto, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau uji materi UU thd UUD 1945 ke MK. Oleh karena itu MK juga berhak untuk mengujinya.
"Tapi untuk kasus ini kan mengenai diri MK sendiri," imbuh Hajriyanto. Disinilah ia terus mengalami kesulitan untuk memahami langkah MK.