REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR fraksi Partai Demokrat di Komisi VII, Sutan Bhatoegana, dicegah untuk bergian ke luar negeri. Permohonan izin cegahnya diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Dilakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dalam rangka kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Wamenkumham, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya, Kamis (13/2).
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Denny, adalah terkait penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan Kementerian ESDM dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh tersangka Waryono Karyo. Dia adalah Sekjen di Kementerian ESDM. Sutan dicegah selama enam bulan.
Pencegahan dikeluarkan izinnya berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. KEP-125/01/02/2014 tertanggal 13 Februari 2014 tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Selain Sutan, lanjutnya, pencegahan dijatuhkan juga pada Tri Yulianto, anggota DPR Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat. Yang lainnya adalah Gerhard Martin Rumeser, tenaga ahli bidang pengendalian operasi di SKK Migas. Satu lagi yang dicegah adalah Sri Utami, kepala bidang pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara di Kementerian ESDM.