REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai Kamis (13/22) pukul. 21.15 WIB status Gunung Kelud dinaikkan menjadi Awas (Level IV) dari sebelumnya status Siaga (level III). Kenaikan Status ini merupakan peringatan tertinggi dari gunung api berdasarkan ancamannya.
"Status ini berarti tidak boleh ada aktivitas masyarakat dalam radius 10 kilometer (km) dari puncak kawah Gunung Kelud," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dala$ rilis yang diterima ROL, Kamis (13/2).
Kenaikan Status AWAS dilakukan PVMBG berdasarkan adanya peningkatan instrumental dari aktivitas vulkanis, seismisitas dan pengamatan visual dari Gunung Kelud.
BNPB, PVMBG, Pemda Jatim, Pemda Blitar, Kediri, dan Malang telah berkoordinasi terkait kenaikan status Awas ini. Ada sekitar 200.000 jiwa lebih masyarakat dari 36 desa yang tinggal di dalam radius 10 km.