Kamis 13 Feb 2014 19:51 WIB

Ini Tugas Tim Gubernur yang Dibentuk Jokowi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mohammad Fachruddin
Jokowi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kepala dinas yang baru saja dicopot dari jabatannya kini menempati posisi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Lantas, apa tugas mereka di posisi baru tersebut?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tim TGUPP bertugas mengawasi kinerja kepala dinas. Mereka juga berhak mengajukan kritik dan masukan terhadap program-program di dinas.

Selain itu, anggota TGUPP juga bertugas melaporkan hasil pengawasan mereka terhadap kepala dinas pada gubernur."Jadi dia seperti bayangan kepala dinas," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut di Balai Kota, Kamis (13/2).

Menurut mantan bupati Belitung Timur tersebut, jika dilihat dari tingkatan eselonnya, posisi kepala dinas dan TGUPP setara. Ahok juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepala dinas yang saat ini ditarik ke TGUPP dikembalikan lagi ke posisinya semula.

Tim ini memang baru terbentuk dan belum memiliki kantor. Ahok mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan ruangan di Balai Kota sebagai tempat kerja TGUPP.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, anggota TGUPP memiliki pertanggungjawaban langsung pada gubernur, baik yang bersifat saran, masukan maupun evaluasi. Tim ini berfungsi seperti tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Adapun anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yakni Udar Pristono, Taufik Yudi Mulyanto, Unu Nurdin, Kian Kelana, Zainal Musappa, Ipih Ruyani, dan Sugiyanta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement