Kamis 13 Feb 2014 18:51 WIB

Pekan Ini, MS Kaban Masih Belum Dipanggil KPK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
MS Kaban
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban pada minggu ini. Meskipun yang bersangkutan bersama dengan sopirnya, Muhamad Yusuf sudah dicegah ke luar negeri sejak Selasa (11/2) lalu.

‘’MS Kaban akan segera di periksa sebagai saksi, namun bukan minggu ini,’’ ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/2). Sementara sopirnya, Muhamad Yusuf menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya pada Kamis ini.

Menurut Johan, keterangan MS Kaban dan Muhamad Yusuf diperlukan untuk kasus proses penganggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kasus ini kembali didalami setelah tersangka Anggoro Widjojo (AW) bos PT Masaro Radiokom berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

‘’Pemeriksaan untuk melengkapi berkas AW,’’ ujar Johan. Selain itu untuk mengklarifikasi informasi terbaru lainnya.

Sebelumnya pada Rabu (12/2) lalu KPK memeriksa dua orang mantan anggota DPR RI yang membidangi masalah kehutanan yakni Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin. Keduanya bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kasus SKRT Kemenhut dengan tersangka AW.

Selepas menjalani pemeriksaan Rabu malam, Yusuf Erwin kepada wartawan mengatakan MS Kaban memegang peranan penting dalam proyek SKRT Kemenhut. Menurutnya, proyek tersebut merupakan keinginan Menhut untuk mengatasi illegal logging dan kebakaran hutan.

Meskipun pada era Menhut M Prakosa proyek SKRT sudah di akhiri. Pengadaan alat komunikasi tersebut dinilainya sudah tepat untuk mengatasi illegal logging dan kebakaran hutan.

Selain mantan anggota DPR, pada Kamis KPK juga memeriksa staf khusus bidang Sosial Departemen Kehutanan pada 2009 lalu, Rilowidadi Sardadi. Menurut Johan, keterangannya pun dibutuhkan untuk kasus SKRT Kemenhut untuk tersangka AW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement