Kamis 13 Feb 2014 04:38 WIB

'Honor Corby Harus Masuk Kas Negara'

Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan honor yang diterima Schapelle Corby berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia," kata Hikmahanto, Rabu (12/2).

Menurutnya, bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, maka sudah sewajarnya bila pelaku kejahatan narkoba juga diperlakukan sama. Tidak justru sebaliknya menjadi kaya karena dramatisasi menjalani hukuman.

Setelah dibebaskan, Corby diberitakan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia.

Hikmahanto mengutip PP Nomor 38/2009 Pasal 1 angka (1) huruf (e). Menurutna, jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kemenkumham meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan, "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

"Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3)," katanya.

Saat ini meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat namun statusnya tetap sebagai narapidana. Wawancara dan foto ekskluisif merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai narapidana. Atas pemberian jasa ini Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e), katanya, penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Kemenkumham perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Karena meski WNA, Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement