Rabu 12 Feb 2014 23:15 WIB

Calon DPD Riau Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

  Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1).    (Antara/Saiful Bahri)
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Salah seorang calon DPD Riau Said Zohrin dilaporkan oleh sejumlah orang melakukan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Riau dengan beberapa dugaan. "Kami melapor sebagai masyarakat atas adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang calon DPD Riau yang saat ini juga merupakan anggota aktif DPRD Pekanbaru," kata salah seorang pelapor, Syamsul Bahri di sekretariat Bawaslu Riau di Pekanbaru, Rabu (12/2).

Pelanggaran yang dilakukan Said Zohrin adalah menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Hal ini terlihat dari mobil dinas yang dipakainya sebagai anggota DPRD Pekanbaru diganti nomor kendaraannya ketika berkampanye ataupun bersosialisasi.

Syamsul Bahri menyatakan bukti yang dimilikinya adalah foto mobil yang ada di rumah yang bersangkutan. Ia menceritakan di rumahnya ada dua mobil. Satu mobil dinas dan satu mobil pribadi. "Mobil dinasnya dipakai untuk berkampanye dengan nomor plat yang sama dengan nomor plat mobil pribadinya. Jadi ada dua nomor plat mobil yang sama. Saya punya fotonya," kata Syamsul Bahri.

Dengan demikian peraturan yang dilanggarnya adalah larangan pemakaian fasilitas negara dalam berkampanye. Selain itu, Syamsul Bahri mengatakan bahwa calon DPD tersebut adalah seorang ketua RW. Ia mempertanyakan apakah boleh seorang anggota dewan memiliki rangkap jabatan seperti itu dan mencalonkan diri sebagai calon DPD Riau.

"Sebagai anggota DPRD ia legislatif, namun sebagai ketua RW ia eksekutif. Apakah wajar pengawas mengawasi dirinya sendiri," kata Syamsul Bahri.

Hal yang paling mengkhawatirkan nanti adalah pada saat Pemilu. Biasanya RW akan menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), meskipun tidak ada aturannya. Syamsul menilai sangat tidak masuk akal peserta pemilu juga menjadi penyelenggara Pemilu.

Pada saat melapor, Komisioner Bawaslu sedang tidak berada di tempat. Pegawai Bawaslu memberikan formulir laporan. Syamsul Bahri bersama dua rekannya yakni Raja Eddy dan Mardi memutuskan akan membawa pulang dulu formulir tersebut sambil mencetak bukti foto pelanggaran Pemilu. Setelah itu barulah dilaporkan langsung kepada Komisoner Bawaslu Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement