REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA-- Polisi membubarkan arena perjudian sabung ayam di Desa Gesing, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu, sekaligus menangkap seorang bandar. "Bandar itu kami tahan berikut barang bukti berupa ayam, kurungan, 'taji' (pisau kecil yang dipasang pada salah satu kaki ayam), dan sejumlah uang tunai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ di Singaraja.
Saat ditangkap, bandar berinisial GR (33) warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, itu mengaku butuh uang sebesar Rp10 juta untuk biaya ritual tiga bulan kelahiran anaknya. "Saya baru pertama kali ini menggelar 'tajen' (arena judi tabung ayam)," katanya menuturkan.
Akibat perbuatannya itu dia dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengamankan dua orang yang terlibat perkelahian di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, akibat pengaruh minuman keras.
"Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman akibat pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsi keduanya," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja.