REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para dokter perempuan angkat bicara. Mereka sepakat bahwa RSUD Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung yang membuang kakek Suparman, tidak memiliki rasa kemanusiaan, khususnya untuk pasien miskin dan layak mendapat sanksi.
“Terlepas dari siapa dia, siapa keluarganya,bagaimanapun dia adalah manusia. Kerjakan sesuai dengan prosedur standar, jangan dibuang. Itu adalah suatu tindak kriminal, menolong orang jangan dilihat dari materinya. Tolonglah dahulu,” kata anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bengkulu, Anarulita Muchtar.
Sanksi untuk RS tersebut, Ana menambahkan, harus diberikan karena sama saja dengan membunuh secara tidak langsung. Sedangkan Rini Sujiyanti, dokter sekaligus pemilik salah satu rumah sakit di Kuningan, Jawa Barat mencoba melihat dari sisi pelaksanaan program JKN.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan sistem baru di layanan kesehatan yang saat ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), masih banyak rumah sakit yang belum siap dari segi teknis dan masyarakat juga masih bingung bagaimana untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan.
“Semua butuh persiapan, ditinjau lagi untuk masyarakat yang butuh pelayanan. Demi kemaslahatan, persiapan obat dan alat juga harus siap. Sedangkan untuk BPJS sendiri untuk seluruh rakyat. Yang jadi masalah juga, masyarakat ada yang tidak mau bayar premi. Sehingga mereka tidak punya BPJS,” tegas Rini.