Rabu 12 Feb 2014 16:52 WIB

BNN: 2014 Tahun Program Penyelamatan Pengguna Narkoba

  Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (11/10).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, 2014 merupakan tahun program penyelamatan pengguna narkoba secara nasional. Hal itu dikatakan Anang Iskandar pada acara peresmian gedung kantor BNN Kota Jambi di Jambi, Rabu.

Untuk itu, kata dia, diharapkan setiap kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia harus ada tempat rehabilitasi korban narkoba, guna mendukung program BNN yaitu menyelamatkan korban narkoba.

"Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjarakan," kata Anang Iskandar.

Ia mengatakan, selama ini pengguna narkoba beranggapan bahwa mereka ditangkap kemudian dipenjarakan. "Pola ini yang harus diubah dengan mensosialisasikan program BNN dalam melakukan penyelamatan korban pengguna narkoba untuk direhabilitasi," katanya.

Dengan adanya program ini, kata dia, diharapkan ada kesinambungan antara program ke depannya. "Kemudian, tugas yang berat dari BNN adalah memberantas peredaran narkoba, dan yang diberantas adalah pengedarnya, sedangkan penggunanya disembuhkan melalui rehabilitasi," katanya.

Namun, menurut dia, kekurangan dari program penyelamatan korban pengguna narkoba adalah terbatasnya tempat rehabilitasi.

"Karena itu, diharapkan agar semua pemerintah kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia segera memiliki tempat rehabilitas di daerah masing-masing," kata Anang.

Untuk itu, menurut dia, kini tinggal infrastrukturnya yang perlu segera dibangun di setiap daerah di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement